Galerisultra.com-KONAWE, Polemik muncul terkait surat keberatan yang dilayangkan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Konawe, Harmin Ramba kepada KPUD Kabupaten Konawe pada tanggal 12 November 2025 terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Sabtu 15 November 2025
Surat yang dimaksud dinilai sebagian pihak mengandung kekeliruan prosedural, terutama pada aspek administrasi.
Wakil Ketua DPC Gerindra yang juga mantan Sekretaris DPC Gerindra Konawe, Randa Wula, S.H., mengungkapkan bahwa terdapat ketidaksesuaian pada Nomor Registrasi (Noreg) surat Keberatan tersebut.
Menurutnya, Noreg dengan nomor 007/B/DPC-GERINDRA/KNW/IX/2025 tidak sesuai dengan standar penomoran yang lazim digunakan dalam struktur organisasi partai.
“Dalam administrasi surat-menyurat, kode huruf pada Noreg itu menggambarkan jabatan pejabat yang menandatangani surat. Huruf /B/ lazimnya digunakan untuk Bendahara,” Tegas Randa Wula.
Lebih lanjut Randa menilai, jika benar surat keberatan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPC, maka penomoran harus menggunakan kode /K/, bukan /B/,”ujar Randa
Ketidaksesuaian ini, menurutnya, dapat mengurangi validitas formal surat keberatan yang diajukan ke KPUD Konawe.
“Sebagai dokumen resmi yang menjadi dasar keberatan, Noreg harus selaras dengan jabatan penandatangan. Ketidakcocokan seperti ini dapat dianggap sebagai cacat administrasi dan bisa melemahkan substansi keberatan itu sendiri,”ujar Randa Wula Wakil Ketua DPC Gerindra yang juga mantan Sekretaris DPC Gerindra Konawe.
Polemik mengenai penomoran surat ini kini menjadi perbincangan internal kader Gerindra, terutama menyangkut kesesuaian prosedur dan ketelitian dalam penerbitan surat resmi yang memiliki konsekuensi hukum dan politik.
Laporan : Redaksi
