KENDARI,Galerisultra.com – Upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara. Dua pria asal Kabupaten Kolaka ditangkap saat berada di area parkiran Rumah Sakit Bahteramas Kendari, Selasa dini hari (12/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat bruto 100,1 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Kendari.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di sekitar kawasan rumah sakit.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Sekitar pukul 00.05 Wita, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Calya yang berulang kali melintas di area parkiran RS Bahteramas, Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.
Tak lama kemudian, dua pria turun dari kendaraan dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Polisi yang telah melakukan pengintaian langsung bergerak melakukan penangkapan.
Saat penggeledahan berlangsung, salah satu tersangka diduga sempat membuang paket sabu-sabu ke bawah mobil untuk menghilangkan barang bukti. Namun aksi tersebut diketahui petugas.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial J (28) dan A (34). Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Kolaka.
Selain paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, dua unit telepon genggam, kendaraan roda empat yang digunakan tersangka, serta beberapa barang pribadi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut melalui sistem “tempel” yang dikendalikan seseorang berinisial E melalui komunikasi aplikasi WhatsApp.
Polda Sultra kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti sabu-sabu yang disita.
Laporan : admin
