JAKARTA,Galerisultra.com — Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada Juni 2026. Kebijakan ini menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa gaji ke-13 tetap akan dicairkan tahun ini sebagai bagian dari stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Gaji ke-13 nanti pasti keluar,” ujar Purbaya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam aturan itu disebutkan, pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Pemerintah menyebut tambahan penghasilan tersebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus upaya menjaga perputaran ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan fiskal pemerintah tahun ini diarahkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk melalui pencairan gaji ke-13.
“Gaji ke-13 ASN diharapkan menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global sekaligus menjaga konsumsi masyarakat,” kata Airlangga.
Untuk ASN pusat yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja sesuai jabatan.
Sementara bagi ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diterima hampir serupa dengan tambahan penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Pemerintah juga memastikan gaji ke-13 tidak dipotong iuran maupun potongan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus PPPK, besaran gaji ke-13 dihitung proporsional berdasarkan masa kerja. PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak menerima pembayaran tersebut.
Selain ASN aktif, pemerintah juga menyiapkan pencairan bagi pensiunan melalui PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero). Komponen yang diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan.
Di sisi lain, pemerintah menerapkan sistem penyaluran langsung ke rekening penerima guna menjamin transparansi dan mempercepat proses pencairan.
Mekanisme pembayaran dilakukan melalui Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Tak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan penggunaan aplikasi gaji berbasis web dalam proses penghitungan guna meminimalkan kesalahan administrasi.
Bagi tenaga pendidik, pemerintah memberikan perlakuan khusus. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja tetap memperoleh tunjangan profesi.
Bahkan dosen dengan jabatan profesor tetap mendapatkan tunjangan kehormatan sebagai tambahan penghasilan.
Sementara aparatur yang bertugas di luar negeri berhak menerima tambahan hingga 50 persen dari tunjangan penghidupan luar negeri apabila tidak memperoleh tunjangan kinerja.
Dengan skema baru tersebut, pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 tahun 2026 berjalan lebih cepat, akuntabel, dan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat pada kuartal II tahun ini.
Laporan : Admin
